Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Langkah Paling Bijak - Mading Indonesia

Post Top Ad

Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Langkah Paling Bijak

Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Langkah Paling Bijak

Share This

 


Jakarta: Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka ruang selebar-lebarnya pembahasan Rancangan Undag-Undang (RUU) KUHP merupakan langkah bijak. Ini jadi bagian menjaga partisipasi publik sekaligus meredam perdebatan.

"Yang penting ini menjadi tujuan paling baik untuk berdialog membahas 14 isu krusial. Menurut saya fokus itu saja agar ditemukan solusi, bukan memaksakan KUHP berlaku secepatnya," jelas Feri saat dihubungi, Selasa, 2 Agustus 2022.

Dia menekankan publik tidak menuntut kesempurnaan dalam memciptakan RUU KUHP, namun menciptakan acuan yang jelas. Konstitusi memiliki prinsip negara hukum yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Manakala HAM yang diatur dalam kontitusi justru dilanggar, KUHP tersebut tidak boleh dilaksanakan.

"Konstitusi ada hal yang menjadi prinsip negara hukum sehingga tidak bertentangan. Payungnya semua peraturan perundangan berlindung dan mengikuti ketemuan di atas itu yakni UUD 1945," jelas dia.

Pembahasan dalam undang-undang juga mengatur semua tahapan pembahasan. Sehingga, kata dia, tidak perlu khawatir untuk RUU tersebut dibahas kembali di luar 14 isu krusial.

"Bahkan ada yang pernah diundangkan lalu diperbaiki lagi. Masukan dari publik untuk pembahasan hampir seluruh tahapan dimungkinkan," ucap dia.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages