RKUHP Kini Bisa Diakses secara Daring, Masyarakat Diminta Beri Masukan - Mading Indonesia

Post Top Ad

RKUHP Kini Bisa Diakses secara Daring, Masyarakat Diminta Beri Masukan

RKUHP Kini Bisa Diakses secara Daring, Masyarakat Diminta Beri Masukan

Share This

 

Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) versi 4 Juli 2022 bisa diakses oleh masyarakat di situs web resmi pemerintah, peraturan.go.id. Selain itu, kata Dini, aturan tersebut dapat diakses lewat situs web Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “RUU KUHP membawa semangat pembaharuan tujuan membentuk aturan hukum yang lebih baik,” ujar Dini dilansir dari keterangan persnya pada Selasa (27/9/2022).

Dini mengatakan, RUU KUHP adalah aturan fundamental yang akan menjadi landasan penting dalam pengaturan kehidupan masyarakat di masa datang. Aturan tersebut, menurut dia, dapat membimbing prilaku masyarakat untuk menentukan apa yang baik dan boleh dilakukan. "Dan mana yang tidak boleh dilakukan, berikut sanksinya jika melanggar," kata Dini. Dia mengatakan, isu-isu terkait RUU KUHP telah dijelaskan ke publik untuk menghindari persepsi yang keliru. Namun, pihaknya menyadari, di era informasi digital seperti sekarang terkadang pesan atau penjelasan dari pemerintah tidak diterima secara utuh oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah kembali menggelar sejumlah dialog publik untuk menjelaskan substansi RUU KUHP sekaligus mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melakukan sosialisasi kembali RUU di 11 kota sebelum disahkan.


Undang-undang ini bakal mengganti KUHP yang merupakan warisan zaman Belanda. Sosialisasi pun merupakan permintaan dan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. "Karena hukum harus merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat, dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat, maka melalui sidang internal kabinet tanggal 22 Agustus 2022, Presiden Jokowi meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi kepada masyarakat," kata Mahfud saat membuka diskusi publik secara daring pada 7 September lalu. Mahfud menyampaikan, Presiden Joko Widodo meminta agar kementerian/lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan para akademisi, ormas-ormas, dan ragam lembaga dari pusat sampai ke daerah-daerah. Menindaklanjuti arahan itu, ada 11 kementerian/lembaga yang melangsungkan dialog publik, yaitu Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemkominfo, Kemenag, Kejagung, Polri, BIN, kantor staf presiden, dan staf khusus presiden.

Sosialisasi ini, kata Mahfud, dilaksanakan secara serentak di 11 kota di Indonesia, yakni Medan, Palembang, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, Pontianak, Manado, Denpasar, Manokwari, dan Ternate. "Dialog publik akan dilakukan secara tatap muka dan melalui media daring sehingga dapat lebih banyak menjangkau lapisan masyarakat," ujar dia.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages