Prof Taruna Ikrar: UU Omnibus Kesehatan Indonesia Jadi Contoh UU Kesehatan Global - Mading Indonesia

Post Top Ad

Prof Taruna Ikrar: UU Omnibus Kesehatan Indonesia Jadi Contoh UU Kesehatan Global

Prof Taruna Ikrar: UU Omnibus Kesehatan Indonesia Jadi Contoh UU Kesehatan Global

Share This

Prof. Taruna Ikrar, dalam pidato berjudul "New Omnibus Health Law in Indonesia and Its Impact on Global Medical Regulation" di Sidang Umum IAMRA,  menyampaikan, bahwa Indonesia telah menjadi negara terdepan dalam Aturan Pelayanan Kedokteran didunia. 

Hal itu ia ungkapkan dalam pidatonya di hadapan 304 peserta delegasi dari 117 lembaga/negara anggota IAMRA yang mewakili dari 5 Benua didunia, yaitu Benua Amerika, Eropa, Afrika, Australia, dan Asia.

 Karena pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023.

Menurut Prof Taruna Ikrar, Undang-Undang Kesehatan yang baru diberlakukan pada tahun ini telah menjadi isu yang hangat dalam dunia kesehatan. Undang-undang ini memberikan arahan baru dalam pengaturan sistem kesehatan di Indonesia. Namun, bagaimana sikap tenaga kesehatan terhadap undang-undang ini? Apakah mereka menerima dengan baik atau ada perbedaan pendapat?

Undang-Undang Kesehatan baru merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini mencakup hal-hal seperti upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

"Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan," ujar Prof Taruna Ikrar dalam pidatonya Rabu 8 November 2023 di Nusa Dua Bali.

Menurut Prof Taruna Ikrar, terdapat sejumlah aspek yang akan diperbaiki dengan diterapkan Undang-undang Kesehatan ini, antara lain:

  1. Mengubah fokus dari pengobatan menjadi pencegahan.
  2. Memudahkan akses layanan kesehatan.
  3. Mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi bencana.
  4. Meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan kesehatan.
  5. Memperbaiki kekurangan tenaga kesehatan.
  6. Mendorong industri kesehatan untuk mandiri di dalam negeri dan mendorong penggunaan teknologi kesehatan yang mutakhir.
  7. Menyederhanakan proses perizinan kesehatan.
  8. Melindungi tenaga kesehatan secara khusus.
  9. Mengintegrasikan sistem informasi kesehatan.

Sikap tenaga kesehatan terhadap Undang-Undang Kesehatan yang terbaru dapat berbeda-beda. Beberapa di antaranya menerima dengan baik karena undang-undang ini memberikan panduan yang jelas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Mereka menganggap undang-undang ini sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia.

Namun,  lanjutnya ada juga tenaga kesehatan yang memiliki pandangan kritis terhadap undang-undang ini. Mereka berpendapat bahwa beberapa pasal dalam undang-undang tersebut masih terbuka untuk penafsiran yang berbeda dan memunculkan kebingungan.

Misalnya, pasal tentang kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan masih belum dijelaskan secara rinci sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam menjalankan tugas mereka.

Bahkan, sudah ada yang menggelar aksi damai yang menyuarakan penolakan ataupun meminta UU tersebut ditinjau kembali. Ada baiknya juga sebelum mengadakan aksi damai yang kadang- kadang bisa berubah menjadi kericuhan jika “disusupi” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sebaiknya diadakan pembahasan/diskusi antarorganisasi kesehatan sehingga dapat saling member masukan dan pemahaman tentang pasal- pasal yang masih menimbulkan prokontra.

Ada beberapa isu yang muncul terkait dengan Undang-Undang Kesehatan yang terbaru. Salah satunya adalah masalah regulasi terhadap penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan. "Undang-undang tersebut belum memberikan pedoman yang jelas terkait dengan penggunaan telemedicine atau pelayanan kesehatan jarak jauh lainnya. Hal ini menjadi perhatian tenaga kesehatan yang menggunakan teknologi tersebut dalam praktik sehari-hari mereka," jelasnya lagi.

Selain itu, isu lain yang muncul adalah terkait dengan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Beberapa tenaga kesehatan khawatir bahwa sanksi yang diberikan terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi dan situasi yang sebenarnya. Mereka berpendapat bahwa perlu adanya pembinaan dan pendidikan bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan, bukan hanya sanksi yang langsung diberikan.

Hal yang bisa disimpulkan untuk sementara ini ialah Undang-Undang Kesehatan terbaru telah menjadi isu yang penting dalam dunia kesehatan di Indonesia. Sikap tenaga kesehatan terhadap undang-undang ini bervariasi, tetapi secara umum, mereka menerima dengan baik sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem kesehatan.

"Meskipun demikian, masih ada isu yang perlu ditangani, misalnya regulasi terhadap penggunaan teknologi dan pelaksanaan sanksi yang berlebihan. Dalam pandangan profesional, undang-undang ini memberikan kerangka kerja yang jelas, tetapi perlu ada revisi dan klarifikasi untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik," terangnya.

Menurutnya lagi, Undang-Undang Kesehatan yang terbaru ini menjadi landasan penting bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.

Berdasarkan kemajuan tersebut, Pemerintah Indonesia telah berbuat yang terbaik bagi kemajuan Kesehatan Indonesia. UU Omnibus Kesehatan RI berdapak positif bagi kemajuan pelayanan, kemajuan pendidikan, kemajuan praktek Kedokteran Indonesia. Dan berharap bisa menjadi masukan yang sangat penting bagi praktik Kedokteran Dunia, dalam Era Global yang luar biasa. Ini merupakan kebanggan Indonesia di Mata Dunia International.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages