Perubahan Syarat Usia Cagub Dinilai Tak Bisa Berlaku di 2024 - Mading Indonesia

Post Top Ad

Perubahan Syarat Usia Cagub Dinilai Tak Bisa Berlaku di 2024

Perubahan Syarat Usia Cagub Dinilai Tak Bisa Berlaku di 2024

Share This

Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) merespons putusan MA terkait umur calon kepala daerah. Perludem menyebut putusan MA tidak bisa diterapkan di Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilkada Damai 2024 yang diselenggarakan oleh PWI Pusat di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Alasannya, tahapan Pilkada sudah dimulai, di mana calon perseorangan atau independen telah menyerahkan syarat dukungan. Adapun hukum mengenal asas tidak berlaku surut sehingga putusan MA belum bisa diterapkan di Pilkada 2024.

"Implementasinya tidak bisa dilakukan di 2024 karena ada asas non retroaktif, hukum tak boleh berlaku surut, karena apa? karena tahapan pencalonan sudah berproses, pasangan calon yang maju calon perseorangan tanggal 5 Mei sudah menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan," jelasnya.

Lebih jauh, Titi juga menegaskan dalam Pilkada 2024 tidak ada keseragaman atau standar baku mengenai tanggal pelantikan. Sebab pelantikan kepala daerah terpilih di suatu daerah bisa saja harus melewati sidang sengketa di MK. Adapun dalam Pilkada nanti bisa saja ada daerah yang harus melewati tahapan sengketa atau tidak.

"Sekarang kapan penetapan calon terpilih? tidak ada aturannya, berdasarkan PKPU No. 2 2024 itu dilakukan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada presiden dan mendagri. Kalau kemudian tidak ada sengketa di MK. Kalau ada sengketa maka diusulkannya 3 hari setelah sengketanya diputus final mengikat. Artinya tidak ada terstandar karena KPU tidak mengatur pelantikan, jadi objektifnya putusan MA tidak bisa dilakukan di 2024," jelasnya

Sebelumnya diberitakan, KPU RI merespons putusan MA mengenai batas usia calon kepala daerah. Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya masih melakukan harmonisasi terkait putusan MA tersebut.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages