Omnibus Law Cipta Kerja Menguntungkan Pekerja - Mading Indonesia

Post Top Ad

Omnibus Law Cipta Kerja Menguntungkan Pekerja

Omnibus Law Cipta Kerja Menguntungkan Pekerja

Share This

Omnibus law adalah RUU yang sebentar lagi disahkan. Namun banyak pekerja yang menolaknya karena RUU ini dianggap merugikan. Padahal jika kita teliti semua pasalnya, RUU Omnibus law malah menguntungkan pekerja. Karena mereka mendapat gaji yang layak, bahkan ada bonus tahunan dari perusahaan.
RUU Omnibus Law adalah aturan dari pemerintah yang dijamin akan menguntungkan para pekerja. Karena ada banyak harapan bagi mereka, seperti penciptaan lapangan kerja baru, jadi jumlah pengangguran akan berkurang. Selain itu, ada kemudahan untuk mengurus suatu usaha, sehingga perusahaan yang baru berdiri itu bisa menyerap banyak tenaga kerja.
Sayangnya ada pihak yang kebakaran jenggot dengan rencana peresmian RUU Omnibus Law jadi undang-undang resmi. Mereka takut akan adanya pasal-pasal di dalam RUU tersebut. Misalnya aturan tentang dihapusnya upah minimum kota. Bukan berarti tidak ada standar gaji minimal. Namun diganti dengan upah minimum provinsi yang diatur oleh gubernur.
Jika ada perusahaan yang nakal dan tidak memberi gaji sesuai upah minimum provinsi, maka bisa dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Jadi para pegawai tidak perlu kahwatir dan malah percaya berita hoax tentang dihapuskannya UMK. Justru dengan upah minimum provinsi, pengaturannya lebih mudah dan tidak lagi membingungkan.
Para pekerja dijamin akan mendapat gaji yang layak, masih ditambah pula dengan bonus tahunan, yang diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Nominalnya bahkan berlipat dari gaji bulanan. Janji akan bonus ini adalah angin segar, karena pekerja bisa merasakan kehidupan yang layak. Mereka bisa sejahtera dan bekerja dengan semangat serta gembira.
Begitu juga dengan isu pesangon. Para pekerja yang terpaksa dirumahkan masih akan mendapat uang pesangon, ditambah jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan ini tak hanya memberi uang, tapi juga pelatihan untuk meningkatkan skill. Pemegang JKP juga mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua, yang diatur via BPJS Ketenagakerjaan.
Tak heran hasil survey menyatakan bahwa 55% masyarakat mendukung RUU Omnibus Law dan berharap akan segera disahkan. Karena mereka paham bahwa RUU ini demi kesejahteraan para pekerja, bukannya malah menyusahkan kaum buruh. Undang-undang ketenagakerjaan juga perlu diperbaharui agar sesuai dengan keadaan sekarang.
Pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law Hemasari Dharmabumi menyatakan bahwa omnibus law seharusnya didukung oleh buruh, karena pemerintah akan menciptakan lapangan kerja baru. Para pekerja juga hendaknya memberi masukan kepada pemerintah agar diberi hak perlindungan akan fungsi dari serikat pekerja.
Memang Mentri Mahfud MD menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari para pekerja, baik perseorangan maupun dari serikat pekerja. Dalam artian, pemerintah tidak akan semena-mena dan membuat undang-undang tanpa mendengar suara rakyatnya. Apalagi ini RUU tenaga kerja, harus bisa menguntungkan para pekerja di seluruh Indonesia.
RUU Omnibus Law tidak hanya membahas tentang ketenagakerjaan, tapi juga ada klaster investasi. Akan ada kemudahan dalam berinvestasi di Indonesia. Jadi bila investor asing masuk, selain menambah devisa, juga mempercepat pembangunan di negeri kita. Proyek pembangunan ini padat karya (butuh banyak pekerja), jadi peluang bagi pengangguran agar dapat pekerjaan.
Selain itu, ada kemudahan untuk membuat suatu badan usaha. Hal ini menguntungkan pengusaha UMKM yang ingin meresmikan bisnis mereka. Dengan adanya izin resmi ini, maka langkah mereka untuk mengekspor jualan akan mudah. Bisnisnya bisa berkembang dan juga menyerap lebih banyak tenaga kerja.
RUU Omnibus Law sangat menguntungkan, karena bisa menggencarkan investasi dan mensejahterakan para buruh. Jangan negative thinking dan langsung menolaknya dengan cara demo besar-besaran. Pahami tiap pasal dalam draft dan kesimpulannya, pemerintah selalu ingin membuat para pekerja punya kehidupan yang layak.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages