Doni Monardo soal Aksi 1812: Satgas DKI-Polda Harus Tegas Larang Kerumunan - Mading Indonesia

Post Top Ad

Doni Monardo soal Aksi 1812: Satgas DKI-Polda Harus Tegas Larang Kerumunan

Doni Monardo soal Aksi 1812: Satgas DKI-Polda Harus Tegas Larang Kerumunan

Share This

 

Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah kelompok pada Jumat (18/12) besok akan menggelar 'Aksi 1812' di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, untuk menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab. Satgas Penanganan COVID-19 meminta Satgas di DKI dan Polda Metro Jaya bersikap tegas.

"Satgas DKI dan Polda harus tegas melarang adanya kerumunan," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat dimintai tanggapan mengenai Aksi 1812, Kamis (17/12/2020).


Doni mengingatkan soal aturan di DKI terkait larangan adanya kerumunan. Apalagi saat ini tambahan kasus Corona kembali mengalami peningkatan.

"Di daerah kan sudah ada Perda dan Pergub yang mengaturnya," kata Doni.


Kepala BNPB ini meminta Pemda dan pihak kepolisian tegas menjalankan aturan. Doni mengatakan potensi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) harus segera disikapi.


"Sesuaikan dengan aturan yang sudah dibuat oleh tiap daerah tentang penegakan protokol kesehatan," tegasnya.

Seperti diketahui, FPI dkk akan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (18/12). Mereka menuntut sejumlah hal, termasuk pembebasan Habib Rizieq dari tahanan.


Dalam poster yang beredar, aksi tersebut bertajuk 'Aksi 1812 bersama anak NKRI'. Aksi akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, setelah salat Jumat pukul 13.00 WIB.


Di halaman selanjutnya Polda Metro Jaya memberi tanggapan terkait rencana Aksi 1812.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengeluarkan izin kegiatan tersebut.


"Ya, tidak mengeluarkan. Izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12).

Meski begitu, polisi tetap mengantisipasi. Polisi akan melakukan upaya pencegahan agar massa tidak berkumpul dan menimbulkan kerumunan.


"Kita akan lakukan operasi kemanusiaan. Kita mulai dari mana? Preventif kita mulai dari Bekasi, dari daerah kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," jelasnya.


Habib Rizieq kini sudah menjadi tersangka kasus kerumunan. Habib Rizieq dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP berisi tentang upaya penghasutan. Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages