Sebut Keputusan Membubarkan FPI Sudah Sangat Tepat, Ahmad Sahroni: Ini Sudah Bukan Urusan Politik - Mading Indonesia

Post Top Ad

Sebut Keputusan Membubarkan FPI Sudah Sangat Tepat, Ahmad Sahroni: Ini Sudah Bukan Urusan Politik

Sebut Keputusan Membubarkan FPI Sudah Sangat Tepat, Ahmad Sahroni: Ini Sudah Bukan Urusan Politik

Share This

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung keputusan pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan pemerintah.


Sahroni mengatakan, kepetusan untuk membubarkan FPI sudah sangat tepat dan sudah sangat komprehensif pertimbangannya.


“Ini memang sudah bukan urusan politik, tapi jelas terpampang bahwa organisasi ini sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban dan banyak melakukan tindakan provokasi,” kata Sahroni dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 30 Desember 2020.

Politisi Partai Nasdem Itu menilai bahwa selama ini aktivitas FPI menyebabkan banyak kericuhan dan ketidaktertiban.

Selain itu, FPI pun terbukti memberi dukungan terhadap jaringan terorisme internasional, yakni ISIS.


“Sudah jelas juga tadi disiarkan pemerintah bahwa organisasi ini ikut mendukung gerakan terorisme internasional ISIS. Ada bukti-bukti videonya seperti ceramah Habib Rizieq Shihab (HRS), ini yang lebih bahaya,” ucap Sahroni.

Lanjutnya, ia meminta para mitra kerja di Komisi III DPR RI segera menindaklanjuti keputusan pemerintah itu. 

Hal ini bisa berupa dalam kebijakan yang lebih rinci hingga pelaksanaannya dapat berjalan di lapangan dengan baik. 


Adapun contoh dari tindak lanjut itu, Sahroni mencontohkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Polri segera memproses dan memastikan bahwa pelaksanaan dari keputusan pemerintah dapat terlaksana dengan baik di berbagai daerah. 

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah membubarkan dan melarang seluruh aktivitas FPI di Indonesia.


Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.


“Sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud MD dikutip dari Antara.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages