Jokowi Janji Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat - Mading Indonesia

Post Top Ad

Jokowi Janji Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jokowi Janji Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Share This

 


Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah berkomitmen menegakkan dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Jokowi ingin mengedepankan keadilan bagi korban serta terduga pelaku.
"Pemerintah komitmen menegakkan menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," kata Jokowi dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12).

Jokowi mengatakan setelah terbit Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat.


"Salah satunya tadi disampaikan Komnas HAM kasus Paniai Papua 2014. Berangkat dari berkas penyidikan Komnas HAM, Kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk terwujud prinsip keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, mantan wali kota Solo itu mengklaim pemerintah terus berupaya memenuhi HAM masyarakat di bidang sosial, hukum, ekonomi, hingga budaya. Ia berjanji mengentaskan kemiskinan ekstrem.

"Kita juga harus membuka kesempatan kerja seluas-luasnya. Menjamin akses layanan pendidikan dan kesehatan merata. Kita harus menjamin kebebasan beragama serta kebebasan menjaga adat dan budaya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, yang telah dinaikkan ke tingkat penyidikan akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

"Seperti telah diumumkan oleh Jaksa Agung, pada saat ini kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang disampaikan oleh Komnas Ham kepada pemerintah di Paniai, Papua, oleh Jaksa Agung sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menunjuk 22 jaksa. Jadi ini nanti akan proses sesuai undang-undang yang berlaku," kata Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (5/11).

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages