Langkah Taktis Indonesia Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Jelang Akhir Tahun - Mading Indonesia

Post Top Ad

Langkah Taktis Indonesia Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Jelang Akhir Tahun

Langkah Taktis Indonesia Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Jelang Akhir Tahun

Share This

 


Masa pergantian tahun menjadi momen yang banyak dinantikan publik. Termasuk masyarakat Indonesia yang seringkali merayakan pergantian tahun dengan cara berkumpul bersama orang-orang terdekat.

Hal ini pun rentan menimbulkan kerumunan serta meningkatkan mobilitas masyarakat. Karena hal itu, pemerintah lantas mengeluarkan aturan terbaru guna mencegah penyebaran Covid-19 yang berisiko terjadi.

Aturan tersebut secara lebih lanjut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito beberapa waktu lalu. Melalui aturan itu, seluruh lapisan masyarakat diimbau saling bersinergi. Melansir dari laman covid19.go.id, berikut ulasan selengkapnya.

Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melengkapi sederet kebijakan pemerintah sejak Covid-19 melanda tanah air awal tahun 2020 lalu.

Aturan yang dikeluarkan tertanggal 9 Desember 2021 itu menjelaskan beberapa strategi pemerintah yang bakal dilancarkan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Secara singkat, aturan tersebut memuat lima strategi khusus yang harus digencarkan sejumlah pihak mulai dari pemerintah daerah hingga semua kalangan masyarakat.

Adapun beberapa langkah taktis yang hendak dilakukan pemerintah dalam periode libur Natal dan Tahun Baru tersebut yakni sebagai berikut:

Pertama, pemerintah bakal melakukan upaya pengetatan terhadap arus serta pelaku perjalanan masuk dari luar negeri. Hal ini termasuk kepada WNI yang berasal dari luar negeri serta berencana untuk kembali ke Indonesia selama periode Nataru.

Langkah yang kedua yakni seluruh pemerintah daerah diminta aktif terlibat untuk melakukan pengetatan serta pengawasan di kawasan tertentu yang berisiko mengakibatkan kerumunan. Protokol kesehatan diimbau untuk lebih ditertibkan. Sesuai instruksi, seluruh perayaan Nataru kecuali UMKM tidak diizinkan dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan.

Selain itu, pemerintah juga bakal memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Beberapa kegiatan masyarakat yang dianggap rentan menyebarkan Covid-19 yakni di antaranya seperti pergelaran acara seni budaya serta olahraga.

Secara spesifik, pemerintah memilih langkah untuk menutup alun-alun menjelang pergantian tahun baru. Hal ini juga perlu didukung dengan rekayasa serta antisipasi aktivitas kerumunan masyarakat yang rentan berkerumun.

Bagi destinasi wisata yang berlokasi di kota-kota besar tertentu, pemerintah daerah bakal melakukan pemantauan ekstra. Salah satunya yakni menerapkan aturan ganjil genap hingga membatasi jumlah kunjungan wisatawan sebanyak 75%.

Keempat, Satgas Covid-19 di setiap daerah wajib bekerja secara maksimal. Hal ini berlaku pada Satgas yang terbentuk di lingkungan RT atau RW, desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

Sementara itu, pengetatan perjalanan dengan syarat wajib vaksin dosis penuh serta rapid tes antigen/PCR bakal diberlakukan bagi anak-anak hingga kalangan usia dewasa.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages