KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel - Mading Indonesia

Post Top Ad

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Share This

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Mereka ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono serta dua pihak swasta bernama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (26/4).

Dalam proses penyidikan kasus ini, Alex mengatakan penyidik sudah memeriksa 47 orang saksi. Ia berujar para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai dengan 15 Mei 2022.

Agus ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Ardius belum dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan [Ardius Prihantono] ada perkara lain dan ditahan Kejaksaan," ucap Alex. "Diduga kerugian negara/daerah sebesar Rp10,5 miliar," sambungnya.

Kerugian negara/daerah itu terdiri dari Rp9 miliar yang diterima oleh tersangka Agus dan Rp1,5 miliar yang diterima oleh tersangka Farid.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengusutan kasus dugaan korupsi ini diumumkan KPK pertama kali pada Kamis, 2 September 2021. KPK pun sudah menyita dua unit mobil yang diduga terkait dengan perkara.

Lembaga antirasuah menyatakan menaruh atensi terhadap kasus ini karena menyangkut pendidikan anak bangsa. Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyebut perbuatan tercela sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini tidak hanya mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara, melainkan juga kerugian sosial.

"Terkait perkara ini, KPK memberikan atensi lebih karena proyek pengadaan ini sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan," ujar Ali, Selasa, 14 September 2021.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages