KKB Harus Segera Ditumpas - Mading Indonesia

Post Top Ad

KKB Harus Segera Ditumpas

KKB Harus Segera Ditumpas

Share This

  


Hingga saat ini, permasalahan separatisme di wilayah Papua masih menjadi sorotan bagi masyarakat hingga pemerintah dalam upaya menangani. Sejumlah pendekatan hingga strategi masih terus dilancarkan demi tujuan terciptanya Papua damai sehingga tidak menganggu sejumlah kebijakan untuk memajukan masyarakat. Jika kita cermati pergerakan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) atau juga disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dalam rentang beberapa hari ke belakang, sejumlah gangguan keamanan kembali ditunjukkan di sejumlah titik hingga menyebabkan korban jiwa. Seorang tukang ojek bernama Damri (57 tahun) di Puncak, Papua Tengah tewas setelah diserang pada 23 Januari 2023 lalu. Berdasarkan keterangan dari Dirkrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani, korban meninggal akibat luka tembak di bagian leher dan luka bacok di bagian tubuh. Peristiwa tersebut terjadi saat korban selesai makan siang dan hendak mencari penumpang di sekitar wilayah Distrik Ilaga-Gome. Bahkan dalam proses evakuasi sempat terjadi kontak senjata antara anggota TNI-Polri dan kelompok separatis.

Di lain wilayah dalam waktu yang hampir bersamaan, seorang anggota TNI bernama Serja Jeky juga dinyatakan tewas usai ditikam orang tak dikenal (OTK) pada selasa 24 Januari 2023 di Pasar Sinak Kabupaten Puncak Jaya. Berdasarkan penjelasan dari Komandan Korem 173/PVB Brigjen TNI Sri Widodo, korban ditikam saat membeli rokok di Pasar Sinak sehingga mengalami luka di dada dan lengan kanan. Korban sempat dilarikan ke Puskesman Sinak namun kemudian meninggal. Sebelumnya, di wilayah yang sama pada 13 Desember 2022 lalu, kelompok separatis juga menembaki karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) hingga meninggal. Sebuah upaya menunjukkan eksistensi yang mestinya tak perlu terjadi.

Bupati Puncak Provinsi Papua Tengah, Willem Wandik secara sigap merespon hal tersebut dengan meminta masyarakat termasuk TNI dan Polri di wilayahnya untuk selalu waspada. Kemudian kepada warga sipil terutama yang berprofesi sebagai tukang ojek untuk tidak melintasi lokasi yang dianggap rawan. Untuk diketahui bahwa sejumlah kasus penyerangan yang dilakukan oleh kelompok separatis seringkali melibatkan tukang ojek sebagai pihak yang diserang. Sepertinya stereotype bahwa tukang ojek adalah bagian dari aparat keamanan sudah melekat di kelompok separatis. Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri menginstruksikan personelnya untuk menindak tegas para pelaku penyerangan. Dirinya juga berjanji akan memberikan kompensasi kepada pihak keluarga yang ditinggalkan.

Kejadian terbaru, kelompok separatis pimpinan Egianuas Kogoya melakukan pembakaran terhadap Pesawat Susi Air di lapangan terbang Distrik Nduga Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan pada 7 Februari 2023 lalu. Pasca pembakaran, Pilot Susi Air disebut disandera oleh gerombolan tersebut di suatu tempat. Kelompok Egianus Kogoya disebut juga melakukan ancaman terhadap pekerja bangunan dan masyarakat Paro hingga harus mengungsi dan dievakuasi aparat TNI-Polri menggunakan helikopter.

Dalam hal penanganan, sejumlah kajian hingga kini terus dilakukan dalam upaya pemberantasan kelompok separatis di Papua. Berdasarkan peristiwa penyerangan yang terjadi selama tahun 2022, terdapat 53 korban jiwa yang berasal dari sipil maupun aparat TNI-Polri menjadi korban kekejaman kelompok separatis. Tak hanya di wilayah Puncak saja, namun kekejaman kelompok separatis seperti di pegunungan bintang dipastikan bukanlah cerita kosong belaka. Pasalnya, menjadi aturan di level dunia, bahwa petugas medis tidak boleh diserang. Namun kelompok separatis justru benar-benar menyerang petugas medis, di Puskesmas distrik Kiwirok, kabupaten Pegunungan Bintang, 13 September 2021 lalu. Perawat yang terjebak disiksa, diperkosa, dibunuh dan dilemparkan ke jurang. Berselang 6 bulan kemudian, menyusul penyerangan kelompok separatis terhadap pekerja tower Palapa Timur Telematika (PTT). Sebanyak 8 pekerja tewas ditembak di distrik Ilaga, kabupaten Puncak.

Padahal dalam hal KKB berkedok separatis, konstitusi menjamin keterlibatan TNI. UUD pasal 30 ayat (3), menyatakan, “Tentara Nasional Indonesia … sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.” Negara memiliki Koopsus TNI yang beranggota personel tiga matra dengan klasifikasi mahir, dan khusus bertugas menumpas terorisme. Karena kelembekan penanganan bisa berdampak menjamurnya KKB baru pada kawasan lain di sekitar Papua. Seluruh tindakan brutal, dan kekejaman yang dilakukan KKB di seluruh kawasan Papua, dapat “ditimbang” dengan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan menggolongkan realita kriminal bersenjata sebagai terorisme, maka negara dapat melakukan operasi pemberantasan lebih efisien, sekaligus lebih melindungi rakyat. Menilik senjata KKB, bukan alat tradisional. Melainkan senjata api berstandar perang. Maka KKB sudah tergolong pasukan pemberontak kombatan yang wajib untuk segera ditumpas.

Analis Komunikasi politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting menilai bahwa dirinya tak setuju jika pemerintah masih menggunakan analogi KKB. Hal tersebut karena yang dilakukan bukan sekadar kriminal saja, melainkan memiliki tujuan melepaskan diri dari Indonesia. Gerakan separatis tersebut secara terang-terangan menyebut dirinya Organisasi Papua Merdeka (OPM) sejak tahun 1965. Front politik dari gerakan ini secara eksplisit menginginkan referendum untuk memilih merdeka dan lepas dari Indonesia. Mereka sudah memiliki bendera, lagu kebangsaan, lambang negara, pemerintahan, dan militer. Lalu mengapa pemerintah masih bersikukuh dan berkutat pada analogi yang kurang tepat. Padahal, BIN sejak beberapa tahun lalu telah menggunakan istilah Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. OPM jelas gerakan separatis yang harus ditumpas dengan kekuatan militer.

Berangkat dari sejumlah fakta tersebut, sejumlah pihak memberikan masukan terkait upaya penanganan hingga pemberantasan permasalahan separatisme di Papua. Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI, Yan Mandenas, dijelaskan bahwa penyelesaian permasalahan separatisme tak bisa diserahkan hanya kepada aparat TNI dan Polri saja. Namun diperlukan adanya kolaborasi antar pemangku kepentingan. Dengan adanya kerja sama dari semua pihak, dipastikan daerah Papua bakal aman dan kondusif sehingga adanya gejolak bisa teratasi. Kemudian untuk jajaran TNI, dirinya memiliki saran kepada panglima agar membenahi diri secara internal sampai tingkat bawah. “Jangan lagi kirim pasukan hanya untuk mati konyol, atau jangan lagi pasukan yang dikirim malah membuat suasana semakin panas, dan atau jangan pula pasukan kita malah terlihat dalam menyuplai senjata dan amunisi,”  jelasnya.

Sementara itu, peneliti Tata Kelola dan Konflik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Poltak Partogi Nainggolan juga memiliki sejumlah masukan. Menurutnya, absennya pendekatan holistik yang terkoordinasi dengan baik, terukur dan efektif menjadi problem utama mengapa upaya mengatasi gerakan separatisme Papua masih sulit dilakukan hingga saat ini. Berkaitan dengan upaya tersebut, dirinya menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Pertama, pemerintah pusat mengimplementasikan pendekatan holistik agar resolusi konflik non kekerasan dapat diintroduksi efektif untuk mengeliminasi gerakan separatis dengan menjawab akar masalahnya, yakni marginalisasi Orang Asli Papua (OAP). Kedua, kebijakan afirmatif yakni otsus Papua, harus segera diperbaiki dengan hadirnya pengawasan seksama dan audit anggaran. Ketiga, masalah Papua harus dibuat kebijakan satu pintu agar terkoordinasi sehingga resolusi konflik damai mudah dievaluasi untuk mencapai tujuannya. Keempat, desk Papua harus dihidupkan kembali dengan mengikutsertakan semua pemangku kepentingan, termasuk aparat keamanan dan para think-tank, peneliti, dan kalangan akademik. Mereka bisa memberi masukan dalam pembuatan kebijakan dan umpan balik untuk merespon perkembangan yang terjadi dari waktu ke waktu. Kelima, pembuatan pangkalan data harus dilakukan agar informasi yang diperoleh semua aparat sama. Sehingga, kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam merespon setiap masalah di lapangan sejalan dan tidak keliru atau mudah diselewengkan pengikut gerakan separatis.

Keenam, pemerintah pusat harus cerdas menggali dan memanfaatkan modal sejarah dan sosial, serta kebijakan lokal dengan menggencarkan kampanye melalui kemajuan teknologi informasi untuk mengungkap berbagai hasil pembangunan yang telah dicapai. Ketujuh, kebijakan keliru dalam otsus dan praktik korup elite lokal termasuk OAP harus dikoreksi dan dihukum tegas. Demikian pula, kampanye negatif dan destruktif OPM terhadap kebijakan Pemerintah Indonesia agar cepat direspons secara terkoordinasi dan efektif. Kedelapan, pendekatan keamanan terhadap kombatan yang tidak menghormati hukum humaniter harus selalu terukur dan efektif.

Kemudian. penggunaan teknologi pesawat nirawak bisa ditingkatkan, seiring perlu disesuaikannya penggunaan teknologi informasi untuk perang siber, dengan meningkatkan pembiayaan negara secara optimal untuk aparat keamanan di lapangan. Hal ini penting untuk mencegah dan mengurangi dampak kekerasan serta mencegah pelanggaran HAM sejak dini. Pada akhirnya, setiap introduksi kebijakan baru harus dipikirkan dan dibuat hati-hati terutama terkait pemekaran wilayah atau pembuatan daerah otonom baru (DOB).

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages