Sikap Tegas Jokowi terhadap Koruptor - Mading Indonesia

Post Top Ad

Sikap Tegas Jokowi terhadap Koruptor

Sikap Tegas Jokowi terhadap Koruptor

Share This
Jakarta –  Sikap Presiden Jokowi yang dinilai berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi, antara lain menandatangani Inpres No. 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, menolak kemudahan pemberian remisi bagi koruptor, menunda RKUHP yang dibuat DPR RI, dan memberi reward Rp 200 juta bagi pelapor korupsi.
Di awal masa kampanye calon presiden dan wakil presiden pada 2014 lalu, Joko Widodo mengutarakan bahwa pemerintahannya akan semakin masif dalam pemberantasan korupsi. Namun, setelah berjalan 4 tahun pemerintahan, benarkah janji itu ditepati? Berikut beberapa catatan Kompas.com mengenai kebijakan dan sikap Jokowi yang dinilai berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi hingga Sabtu (20/10/2018). Inpres pencegahan korupsi  Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menegaskan, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengimplementasikan Inpres tersebut.  Inpres untuk 2016 dan 2017 itu fokus pada dua hal, yakni soal pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi. Kedua fokus tersebut diimplementasikan dalam tujuh sektor.
Ketujuh sektor itu, yakni industri ekstraktif/pertambangan, infrastruktur, sektor privat, penerimaan negara, tata niaga, BUMN dan pengadaan barang dan jasa. Inpres itu bertujuan untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi, memperbaiki ease of doing bussiness, dan transparansi pemerintahan. Tolak remisi koruptor dipermudah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat melontarkan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam draf revisi PP No 99/2012, ketentuan justice collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan. JC adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya. Namun, reaksi keras datang dari berbagai kalangan, karena revisi PP 99/2012 dianggap mempermudah remisi bagi koruptor dengan hilangnya syarat menjadi JC.
Jokowi menyatakan menolak revisi yang tengah disusun Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu diungkapkan Jokowi saat bertemu para pakar hukum di Istana Merdeka, Jakarta, pada September 2016. “Saya sampaikan sekalian mengenai revisi PP 99 Tahun 2012. Sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya tetapi kalau sampai ke meja saya saya akan sampaikan. Saya kembalikan, saya pastikan,” ujar Jokowi. Perpres pencegahan korupsi Pada Juli 2018, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Tim bertugas mengkoordinasikan pelaksanakan strategis nasional pemberantasan korupsi sekaligus menyampaikan laporan kepada Presiden. Melalui Perpres ini, setiap menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah, juga wajib melaporkan aksi pencegahan korupsi kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi setiap tiga bulan. Perpres ini fokus pada tiga hal yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Tiga hal itu dinilai sebagai sektor yang rawan korupsi.
Perpres ini juga semakin mengukuhkan peran KPK sebagai koordinator dan supervisi yang akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, misalnya Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Presiden. Perpres itu diyakini memperkuat upaya pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi sejak hulu, tanpa mengurangi kewenangan, dan independensi lembaga penegak hukum yang sudah ada. Menunda RKUHP  Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibuat DPR RI memasukkan delik tindak pidana khusus, salah satunya tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi persoalan, karena mendapat penolakan dari KPK dan sejumlah aktivis antikorupsi. KPK tetap berargumen bahwa dimasukkannya pasal tipikor dalam RKUHP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal itu juga sangat berisiko bagi kerja KPK ke depan. Dimasukannya delik korupsi dalam RKUHP berpotensi menimbulkan praktik transaksional atau korupsi dagang pasal. Hal itu terjadi karena terdapat perbedaan ancaman pidana dan sanksi denda kasus korupsi dalam RKUHP dengan ketentuan yang diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Apa respon Jokowi terhadap penolakan itu? Saat ditanya soal hal tersebut, Presiden Joko memastikan bahwa KPK harus diperkuat. “Intinya kita harus tetap memperkuat KPK,” ujar Jokowi seusai menghadiri acara buka puasa di Lapangan Mabes TNI Jakarta, Selasa (5/6/2018). Kepada Ketua KPK, Presiden menyampaikan bahwa pembahasan RKUHP tidak harus dilakukan terburu-buru. Jokowi tidak memberi batas waktu kapan RKUHP ini harus rampung. Padahal, sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menargetkan RKUHP rampung dan disahkan 17 Agustus 2018, sebagai kado hari kemerdekaan. Pelapor korupsi bisa dapat Rp200 juta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta. Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.
Sementara  Wapres Jusuf Kalla, menyatakan bahwa selama ini Pemerintah Indonesia sangat serius dalam pemberantasan korupsi. Penindakan korupsi di Indonesia merupakan salah satu yang terkeras dibandingkan negara-negara lain di dunia. Sementara adanya pandangan-pandangan yang melihat jika korupsi di Indonesia semakin marak, adalah karena makin intensifnya gerakan upaya penindakan korupsi, sehingga kelihatan makin banyak koruptor.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages