HEADLINE: Rizieq Shihab Tertutup soal Penelusuran Covid-19, Dapat Dikenai Sanksi Tegas? - Mading Indonesia

Post Top Ad

HEADLINE: Rizieq Shihab Tertutup soal Penelusuran Covid-19, Dapat Dikenai Sanksi Tegas?

HEADLINE: Rizieq Shihab Tertutup soal Penelusuran Covid-19, Dapat Dikenai Sanksi Tegas?

Share This

 


Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menolak mengumumkan hasil pemeriksaan virus corona atau Covid-19 ke publik. Rizieq juga menolak upaya penelusuran kontak yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Sikap tertutup Rizieq Shihab mendapat respons serius dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyesalkan sikap pemimpin FPI itu yang dinilai tidak kooperatif terhadap upaya Satgas Covid-19.

"Kami sangat menyesalkan sikap Saudara M Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak, mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19," kata Mahfud Md, Minggu (29/11/2020).

Dia meminta Rizieq Shihab bersikap kooperatif terhadap upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19. Dia menyatakan bahwa pemerintah akan bersikap tegas serta memproses hukum pihak-pihak yang melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Mahfud.

Tenaga Ahli Ketua Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, M Nasser mengatakan, pemerintah berhak melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang dicurigai terpapar corona. Dia menyatakan, masyarakat tidak boleh menolak upaya pemerintah tersebut dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Jelas tidak boleh, karena ada banyak aturan yang mengatur, ada peraturan pemerintah (PP), ada peraturan menteri kesehatan. Saya mulai dengan PP yang sangat jelas yang menyatakan bahwa itu wajib, itu tidak boleh menolak Pasal 13 dan Pasal 14 PP Nomor 40 Tahun 1991 (tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular)," kata Nasser kepada Liputan6.com, Senin (30/11/2020).

Pasal 13 PP/1991 berbunyi: Tindakan pencegahan dan pengebalan dilakukan terhadap masyarakat yang mempunyai risiko terkena penyakit wabah.

Sementara Pasal 14 berbunyi: Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan dengan atau tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan. 

"Jadi pemerintah mau swab seseorang boleh ini dimungkinkan pada pasal 14. Bahkan juga kalau pemerintah mau seluruh kampung ini harus divaksin, 'oh saya tidak bersedia' itu tidak boleh. Pemerintah punya kewajiban, punya hak, atau wewenang," ucapnya.

Dia juga menyoroti penolakan Rizieq Shihab menyampaikan hasil tes usap atau swab test Covid-19 yang dilakukan secara mandiri. Rizieq mengklaim telah dites usap oleh tim kesehatan dari Lembaga Medis dan Kemanusiaan, MER-C.

Senada dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md, Nasser menjelaskan bahwa pada prinsipnya semua pasien mendapatkan hak proteksi kerahasiaan tentang diagnosa, hasil pemeriksaan, obat-obatan, terapi, hingga prognosis. Namun kerahasiaan tersebut bukan berarti tidak bisa dibuka berdasarkan dalil lex specialis derogat legi generali.

"Alasan yang paling kuat adalah alasan kepentingan umum. Dalam kepentingan umum itu apabila ada sesuatu yang dapat berdampak terhadap umum, maka itu (kerahasiaan) bisa dibuka untuk kepentingan umum. Termasuk soal wabah ini, bisa dibuka," kata Nasser.

Hal tersebut, kata Nasser, diatur dalam Pasal 48 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, kemudian Pasal 57 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, lalu Pasal 38 UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 73 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 

"Keempat UU ini, walaupun kalimatnya berbeda satu dengan yan lain, tapi isinya sama bahwa kerahasiaan medik itu bisa dibuka untuk umum. Saya kasih contoh pada Pasal 57 UU Kesehatan yang tadi saya sebut bahwa, ketentuan mengenai rahasia kondisi kesehatan pribadi tidak berlaku dalam hal apabila ada perintah UU, ada perintah pengadilan, apabila ada izin yang bersangkutan, dan apabila ada kepentingan masyarakat di sana," ujarnya menjelaskan.

Nasser menegaskan bahwa pandemi corona merupakan kepentingan umum, berdasarakan Kepres No 11 Tahun 2020 tentang Covid-19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Karena itu, hasil pemeriksaan tes usap Rizieq Shihab bisa dibuka. 

Kendati begitu, bukan berarti hasil tes tersebut boleh diumumkan ke publik secara luas. Dia menyebutkan, hasil tersebut boleh disampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Satgas Covid-19 baik di level nasional maupun daerah.

"Bukan untuk diumumkan ke publik, tapi disimpan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat untuk penanggulangan Covid-19. Pokoknya dia harus sifatnya kebijakan, bukan untuk dipublikasikan lagi kepada umum," ucap Nasser.

Lebih lanjut, Nasser juga menyinggung soal penolakan Rizieq Shihab terhadap swab test yang akan dilakukan Satgas Covid-19, karena berdalih telah dites usap oleh tim medis dari MER-C. Namun rupanya MER-C tidak memiliki laboratorium yang terdaftar sebagai tempat pemeriksaan sampel Covid-19.

Nasser menyatakan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 413 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan jelas mengatur standar laboratorium yang dapat melakukan pemeriksaan terkait virus corona. Tidak semua laboratorium bisa memeriksa Covid-19. 

"Kemudian hasilnya itu dilaporkan melalui sebuah sistem pelaporan yang disebut all the record. Jadi kalau saya periksa, hasil swab saya itu dilaporkan ke nasional. Semua orang, bukan hanya saya. Dan itu tidak bisa seorang pun lari dari situ. Itu ada Permenkes yang mengikat. Jadi enggak bisa kita itu diam-diam memeriksa di rumah, enggak bisa," ucap Nasser menandaskan.

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4421333/headline-rizieq-shihab-tertutup-soal-penelusuran-covid-19-dapat-dikenai-sanksi-tegas


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages