Simak! Ini 8 Aturan Baru Satgas COVID-19 Jelang Nataru - Mading Indonesia

Post Top Ad

Simak! Ini 8 Aturan Baru Satgas COVID-19 Jelang Nataru

Simak! Ini 8 Aturan Baru Satgas COVID-19 Jelang Nataru

Share This


Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencegah terjadinya gelombang ketiga. Oleh sebab itu, Satgas COVID-19 mengeluarkan aturan baru yang akan diterapkan pada momen Nataru.

Juru Bicara Satgas penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya mengeluarkan surat edaran guna memperketat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021-Tahun Baru 2022.

"Nantinya instruksi Menteri Dalam Negeri ini akan dipertegas dengan surat edaran dari Satgas COVID-19. Aturan yang tertuang dalam surat edaran akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan optimalisasi peran satgas setiap tingkat wilayah administrasi dari setiap fasilitas publik," ujar Wiku dilansir dari CNN Indonesia, Senin (29/11/2021).

Aturan tegas jelang Nataru dilakukan guna mencegah lonjakan kasus aktif atau gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia. Terlebih dengan adanya mutasi varian baru COVID-19 yang sudah melanda Afrika Selatan. Selain itu juga dengan pertimbangan perilaku masyarakat yang masih kurang disiplin menjaga protokol kesehatan. Lalu apa saja aturan baru yang perketat momen Nataru?

Berikut aturan ketat momen Nataru dari Satgas COVID-19.

1. Aturan Rumah Ibadah

Aturan pertama yaitu mengatur rumah ibadah atau gereja. Jelang perayaan hari raya Natal, rumah ibadah atau gereja diminta membentuk Satgas penerima jemaat. Satgas tersebut nantinya akan membantu mengawas protokol kesehatan, serta mengatur kapasitas jemaat di setiap gereja.

2. Mencegah Mudik

Menjelang Nataru, Satgas juga mengeluarkan aturan pencegahan mudik guna mengontrol mobilitas masyarakat. Selain itu pemerintah juga diminta mengimbau pekerja migran Indonesia menunda kepulangan. Hal tersebut dikarenakan kondisi kasus COVID-19 di berbagai negara lainnya belum dinamis.

3. Larangan Kegiatan Acara

Satgas dan pemerintah juga melarang masyarakat mengadakan acara, pawai, arak-arakan yang bukan kegiatan peribadatan. Terutama hal ini akan ditegaskan pada saat momen tahun baru 2022 nantinya.

4. Larangan Cuti

Aturan lainnya adapun mengenai hak cuti di momen Nataru yang ditiadakan baik untuk ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta. Tujuannya adalah menghindari liburan serta menumpuknya mobilitas masyarakat di momen Nataru.

5. Aturan Tempat Wisata

Aturan ketat juga diberlakukan untuk semua tempat wisata. Kapasitas pengunjung tempat wisata dibatasi maksimal 50 persen, dan pengunjung wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Pemilik tempat wisata juga tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.

6. Ganjil Genap Tempat Wisata

Selanjutnya, ada pula aturan ganjil genap di tempat wisata yang akan kembali dilakukan jelang Nataru. Diikuti pula dengan syarat hasil tes COVID-19 untuk perjalanan dan skrining melalui Peduli Lindungi.

7. Aturan Fasilitas Publik

Fasilitas publik nantinya akan diperketat sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Berupa peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk mengurangi kerumunan. Sedangkan untuk kawasan tempat tinggal warga, akan diberlakukan check point di posko untuk mendisiplinkan protokol kesehatan.

8. Aturan Libur Sekolah

Penyesuaian juga dilakukan pada sektor pendidikan. Pihak sekolah diimbau untuk meniadakan libur sekolah pada periode Natal dan Tahun Baru. Kemudian menetapkan pembagian rapor pada bulan Januari 2022 untuk mencegah penularan COVID-19 pada anak-anak usai pergi atau liburan.

Itulah beberapa aturan baru Satgas COVID-19 melalui Inmendagri Nataru untuk mencegah gelombang ketiga kasus COVID-19 di Indonesia. Pemerintah juga terus menggencarkan capaian vaksinasi ke seluruh daerah. Tak lupa, masyarakat juga diminta untuk patuh dan lebih ketat menjaga protokol kesehatan.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages